Latest: Add Latest Article Here | Recommended: Add Recommended Article Here
Subscribe For Free Latest Updates!

We'll not spam mate! We promise.

Minggu, 12 Maret 2017


Bagaimana ketentuan kambing aqiqah yang dianjurkan oleh agama Islam ?

Apakah boleh aqiqah kambing betina ? Atau harus aqiqah kambing jantan ?


Sahabat Aqiqah Berkah yang dirahmati Allah, Rasulullah SAW memang menganjurkan kepada kita umat muslim untuk melaksanakan aqiqah sebagai bentuk penebusan bayi yang baru lahir. Rasulullah tidak mengharuskan atau mewajibkan beraqiqah dengan kambing jantan atau aqiqah kambing betina.

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa ketika anak baru lahir dianjurkan segera di aqiqahi dengan menyembelih kambing dan menggunduli rambut bayi. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan untuk anak perempuan disembelihkan seekor kambing.

Berikut ini sabda Rasulullah SAW mengenai ketentuan hewan atau kambing aqiqah :

عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة


”Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor. Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki”.

Hadits lain menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا


“Untuk anak laki-laki dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing, dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing tersebut jantan atau betina.” (HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany).

Hukum aqiqah kambing jantan ataupun kambing betina tidak ditemukan dasar hukumnya, namun Rasulullah hanya menunjukkan bahwa hewan yang disembelih untuk aqiqah berupa kambing dan domba serta ketentuan jumlah hewan aqiqah bagi masing-masing jenis kelamin.

Hadits lain yang diriwayatkan olelh Imam Tirmidzi dan Ahmad menjelaskan bahwa diriwayatkan dari Ummu Karaz Al Ka’biyah bahwa ia pernah menanyakan kepada Rasulullah tentang aqiqah. Rasulullah bersabda : “Bagi anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan 1 ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”

Nah sahabat Aqiqah Berkah telah jelas bahwa pada hadits tersebut Rasulullah tidak melarang untuk menyembelih kambing jantan atau betina dan Rasulullah tidak mewajibkan menyembelih hewan aqiqah kambing betina atau jantan. Akan tetapi, beraqiqah dengan menyembelih kambing jantan lebih utama dibanding kambing betina.

Kifayatul Akhyar juz II hal. 236 :

وَاعْلَمْ أَنَّهُ لاَ فَرْقَ فِي اْلإِجْزَاءِ بَيْنَ اْلأُنْثَى وَالذَّكَرِ إِذَا وُجِدَ السِّنُّ الْمُعْتَبَرُ، نَعَمْ الذَّكَرُ أَفْضَلُ عَلَى الرَّاجِحِ، لأَنَّهُ أَطْيَبُ لَحْماً.


Artinya :
“Ketahuilah, bahwa dalam kebolehan dan keabsahan qurban/aqiqah tidak ada perbedaan antara ternak betina dan ternak jantan apabila umurnya telah mencukupi. Dalam hal ini memang ternak jantan lebih utama dari pada ternak betina karena jantan itu lebih lezat dagingnya”.

Hewan sembelihan aqiqah boleh juga diganti dengan sapi maupun unta dengan ketentuan bahwa hewan itu tetap untuk satu anak saja, tidak seperti dalam ketentuan qurban yang membolehkan sapi untuk 7 orang. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah hanya boleh dengan menggunakan kambing saja, sesuai dalil-dalil yang datang dari Rasulullah.

Ada sebagian ulama yang membolehkan untuk aqiqah dengan menyembelih hewan selain kambing. Hal itu tetap sah saja. Imam Nawawi ra berkata dalam kitabnya, al-Majmu’, “Hewan yang layak atau sah disembelih sebagai hewan aqiqah adalah domba yang dewasa dan kambing dewasa yang sudah memiliki gigi seri (gigi depan)”.

Domba atau kambing yang dipilih untuk sembelihan aqiqah haruslah selamat dari cacat. Selain itu usia kambing minimal satu tahun masuk usia dua tahun. Syarat kambing yang disembelih untuk aqiqah sama dengan syarat kambing yang disembelih untuk qurban. Pada saat menyembelih hewan aqiqah hendaknya jangan sampai mematahkan tulang hewan tersebut, atau menyebabkan rusak. Dan daging hewan sembelihan aqiqah tidak boleh dijual.

Sumber : http://www.aqiqahberkah.com/bolehkah-aqiqah-kambing-betina
Read More >>

Sabtu, 11 Maret 2017


Setiap pasangan suami-istri sudah barang tentu mendambakan kehadiran seorang anak. Tanpa kehadirannya, kebahagiaan pasangan suami-istri terasa kurang lengkap. Dan pada saat buah hati yang diharapkan lahir, kebahagiaan pasangan tersebut akan terihat sempurna. Dan sebagai wujud dari kebahagiaan dan rasa syukur atas lahirnya seorang anak maka agama menganjurkan kepada orangtua untuk melaksanakan aqiqah.     

Aqiqah bagi anak laki-laki disunnahkan dua ekor kambing, sedang bagi anak perempuan disunnahkan satu ekor kambing. Hal ini berdasarkan riwayat Ummu Kurz al-Ka’biyyah ra yang bertanya kepada Rasulullah Saw tentang aqiqah. Rasul pun menjelaskan bahwa untuk anak laki-laki dianjurkan mengaqiqahinya dengan dua ekor kambing yang sama, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing.

وَالسُّنَّةُ أَنْ يُذْبَحَ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَيْنِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لِمَا رَوَتْ أُمُّ كُرْزٍ قَالَتْ سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْعَقِيْقَةِ فَقَالَ لِلْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ


“Sunnah untuk disembelih (beraqiqah) dua ekor kambing yang sama bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan karena didasarkan kepada riwayat Ummu Kurz ra, ia bertanya kepada Rasulullah Ssaw tentang aqiqah, lantas Rasul pun menjawab, ‘Bagi anak laki-laki dua ekor kambing yang sama, dan bagi anak perempuan satu ekor kambing” (Lihat Abu Ishaq as-Sirazi., al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 1, h. 241)

Lalu, mengapa anak laki-laki disunnahkan untuk diaqiqah dengan dua ekor kambing, sedangkan perempuan hanya satu ekor kambing? Jawaban atas pertanyaan ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial orang Arab dan bangunan pemikiran mereka ketika itu. Di mana kehadiran anak laki-laki lebih mereka harapkan ketimbang anak perempuan. Dengan kata lain, kebahagiaan mereka ketika mendapatkan anak laki-laki melebihi dari mendapatkan anak perempuan. Karenanya, aqiqah untuk anak laki-laki lebih banyak dibandingkan anak perempuan. 

وَلِاَنَّهُ إِنَّمَا شُرِعَ لِلسُّرُوْرِ بِالْمَوْلَودِ وَالسُّرُورُ بِالْغُلَامِ أَكْثَرُ فَكَانَ ( الذَّبْحُ عَنْهُ ) أَكْثَرَ

“Aqiqah disyariatkan (sebagai) perwujudan rasa bahagia dengan kehadiran seoarang anak, sedangkan kebahagian dengan kehadiran seorang anak laki-laki itu lebih besar. Karenanya, aqiqah untuk anak laki-laki lebih banyak.” (al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz, 1, h. 241).

Lantas, bagaimana jika aqiqah baik untuk laki-laki maupun perempuan itu disamakan, satu ekor kambing untuk laki-laki begitu juga untuk anak perempuan? Lebih lanjut menurut Abu Ishaq as-Sirazi, hal ini tentunya diperbolehkan, karena Rasulullah Saw sendiri menurut riwayat Ibnu Abbas ra  mengaqiqahi cucunya, yaitu Hasan ra dan Husain ra masing-masing dengan satu kambing gibas.



وَإِنْ ذُبِحَ عَنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا شَاةٌ جَازَ لِمَا رَوَى ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ عَقَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ عَلَيْهِمَا السَّلاَم ُكَبْشًا كَبْشًا



“Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan diaqiqahi dengan satu ekor kambing maka itu boleh karena ada riwayat dari Ibnu Abbas ra yang menyatakan bahwa Rasulullah saw mengaqiqahi Hasan ra dan Husain ra masing-masing satu kambing gibas (domba jantan)” (al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam asy-Syafi’i, juz, 1, h. 241).

Wallahu a'lam..

Sumber : http://santrigaten.blogspot.co.id/2015/05/mengapa-jumlah-hewan-aqiqah-laki-laki.html
Read More >>


Aqiqah adalah salah satu ajaran Islam yang dicontohkan Rasulullah SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif yang kita bisa petik di dalamnya. Oleh karena itu. Kita sebagai umat Islam sudah selayaknya melaksanakan setiap ajaran Rasulullah SAW tanpa terkecuali, termasuk aqiqah ini.

Setiap orang tua mendambakan anak yang shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah adalah salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada anak yang masih suci. Dengan Aqiqah diharapkan sang banyi memperoleh kekuatan, kesehatan lahir dan batin. Ditumbuhkan dan dikembangkan lahir dan batinnya dengan nilai-nilai Ilahiyah.

Dengan Aqiqah diharapkan sang bayi kelak menjadi anak yang shaleh dan berbakti kepada kedua orang tuanya. Jika acara ini dilaksanakan dengan tulus-ikhlash dan dijiwai nilai-nilai ruhaninya oleh kedua orang tuanya, tentu akan berpengaruh terhadap perkembangan sang bayi, khususnya jiwa dan ruhaninya.

Aqiqah adalah salah satu acara ritual di dalam Islam, yang dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Aqiqah hukumnya sunnah muakkad (mendekati wajib), bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.

Pentingnya ber aqeqah

Apabila kita memiliki barang yang bisa mendatangkan manfaat dan bangga memilikinya, namun barang tersebut dalam keadaan tergadai, bagaimana sikap kita terhadap barang tersebut ?. Tentunya kita berusaha semaksimal mungkin untuk menebusnya.

Aqiqah adalah upaya kita untuk menebus anak kita yang tergadai. Aqiqah juga merupakan realisasi rasa syukur kita atas anugrah, sekaligus amanah yang diberikan Allah SWT terhadap kita. Aqiqah juga sebagai upaya kita menghidupkan sunnah Rasulullah SAW, yang merupakan perbuatan yang terpuji, mengingat saat ini sunnah tersebut mulai jarang dilaksanakan oleh kaum muslimin.

Rasulullah SAW bersabda :

“ Barangsiapa menghidupkan sunnahku disaat kerusakan pada umatku, maka baginya pahala orang yang mati syahid. “ ( Al – Hadst )

Selain itu, banyak juga manfaat yang lain, seperti : mempererat tali silaturrahmi dan ikatan sosial dengan para kerabat, tetangga, fakir miskin, dll. Oleh karena itu, marilah kita bersama – sama berusaha menghidupkan

Sumber : http://aqiqah-barokah.blogspot.co.id/2009/04/mengapa-kita-harus-aqiqah.html
Read More >>


Melakukan Aqiqah untuk anak adalah salah satu awal pendidikan keluarga untuk membentuk generasi yang Rabbani.  Nilai-nilai keislaman mulai ditanamkan sejak usia dini.  Banyak sekali manfaat yang bisa kita petik dari melakukan aqiqah untuk anak.  Sedekah dengan nilai membeli seekor kambing atau lebih tidak akan mengalahkan dengan pahala melakukan aqiqah untuk anak.

Diantara manfaat melakukan aqiqah adalah sebagai berikut :
  1. Memberikan berita baik tentang kelahiran anak kepada tetangga sekaligus memberikan informasi tentang nasab anak agar tidak terjadi persangkaan buruk oleh para tetangga.
  2. Mencerminkan sikap murah hati  dan dermawan yang nantinya akan menghilangkan sikap kikir, bakhil dan pelit.
  3. Mengikuti jejak Nabi Ibrahim ketika mau menyembelih anaknya yaitu Ismail namun diganti dengan domba.
  4.  Merupakan wujud pengorbanan kepada Allah Swt seperti yang dilakukan Nabi Ibrahim.
  5. Semoga dikabulkannya doa untuk si bayi karena orangtuanya bersedia berqurban.
  6. Melepaskan status anak yang tergadai, karena anak yang baru lahir kalau belum di aqiqahi statusnya adalah tergadai.  Yang mana kalau tergadai ya harus ditebus terlebih dahulu agar bisa mendapatkan manfaatnya.
  7. Sebagai pembebas dari gangguan setan, karena bayi yang baru lahir akan senantiasa diganggu setan.
  8. Sebagai penghambat setan untuk mengganggu si bayi, sehingga bayi akan lebih terlindungi, karena setan akan berusaha untuk menjadikan si bayi menjadi pengikutnya.

Melihat manfaat dari Aqiqah ini, sebaiknya para orangtua yang belum melaksanakan aqiqah untuk anaknya agar berupaya untuk melaksanakannya.
Sebenarnya aqiqah kalau sudah direncanakan sejak awal, aqiqah tidak memberatkan para keluarga.  Makanya menjadi hal yang penting untuk mempersiapkan materi untuk meyambut kelahiran sang bayi.
Masih banyak manfaat dan faedah lainnya dengan melakukan Aqiqah.  Semoga bermanfaat.

Sumber : http://www.al-maghribicendekia.com/2012/11/faedah-dan-manfaat-melakukan-aqiqah.html

Read More >>

Senin, 06 Maret 2017


“Sesungguhnya Allah itu baik dan menyukai yang baik-baik” (Al Hadits)

Sempurnakan Syarat domba dan Kambing Aqiqah :

  1. Disyariatkan hewan aqeqah dari jenis domba atau kambing.
  2. Umur hewan aqiqah menurut kebanyakan ulama menyamakan dengan persyaratan hewan qurban yaitu yang sudah melewati setahun, atau minimal enam bulan yang bila dicampur tidak tampak bedanya.
  3. Kesehatan, ternak tidak : buta walaupun sebelah; pincang yang nyata; kurus kering; terpotong ekor atau telinga lebih dari sepertiganya; ompong gigi karena tua atau sakit, lumpuh dan gila sehingga tidak bisa digembalakan.
  4. Bukan cacat yang dilarang apabila tanduk patah, gigi lepas dalam masa pergantian, bulu rontok, sakit ringan dan luka kecil yang tidak membahayakan kelangsungan hidupnya.
  5. Penyaluran boleh dalam keadaan mentah atau matang. Dengan mengadakan walimah ataupun sekedar menyalurkan hendaknya diutamakan dilingkungan bayi dibesarkan dengan tidak melupakan fakir, miskin dan anak yatim.

Ketentuan Waktu

  1. Adapun aisyah mengatakan aqeqah dilakukan pada hari ke tujuh, ke empat belas atau ke dua puluh satu,
  2. Urutan afdhaliat : hari ke tujuh, hari ke empat belas, hari ke dua puluh satu dan semua hari dikala mampu

Hikmah dilaksanakan aqiqah

  1. Sarana memprokalmirkan kelahiran anak kepada lingkungannya.
  2. Perwujudan rasa syukur dan kegembiraan atas bertambahnya umat Muhammad.
  3. Mempererat ikatan cinta masyarakat yang berkumpul menghadiri jamuan aqeqah
  4. Ikut meringankan masalah social dengan pembagian daging aqeqah
  5. Menghubugkan antara anak dan orang tuanya baik dalam do’a maupun syafaat di hari kiamat.

Sumber : http://www.kambingqurban.com/syarat-kambing-aqiqah/
Read More >>

Minggu, 05 Maret 2017


بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Aqiqah itu berarti memutus dan melubangi, dan ada juga yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: " Al-'Aqiqah atau Al-'Iqqah artinya adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari keseminggunya.

A. Dasar Hukumnya

Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru lahir.

1. Rasulullah saw. bersabda:  

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ  يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى 

“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97] .

2. Ashhabus Sunan meriwayatkan:

أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا

Bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.

3. Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis." (Riwayat Al-Khamsah).

4. Hadits dalam shahih Bukhari

مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذى

Artinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya

5. Hadits riwayat Abu Daud

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ 

Artinya: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.

6. Hadits riwayat Malik dan Ahmad

وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةً

Artinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya.

7.  Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai

مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ 

Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.

B. Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan 1 ekor. 
Dari Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:  
عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة  
" Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor." Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki . Rasulullawh saw. pernah melakukan yang demikian untuk Hasan dan Husain r.a., seperti pada hadits yang lalu.
“Dahulu kami dimasa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan islam, kami menyembelih kambing, mencukur atau menggundul kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].

Di hadits lain yang berisikan tentang sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban “Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].

C. Waktu Penyembelihan

1. Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dikatakan:  تذبح لسبع ، و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين  "Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu."
Rangkaian Berikutnya:
- Memberi anak nama 
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.
2. Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb:
- Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
- Dagingnya tidak boleh dijual.

4. Bersamaan Antara Qurban dan Aqiqah.
Dari sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan kurban? Bila hal itu diperbolehkan apakah secara otomatis kurban yang dilakukan sekaligus bisa menggugurkan anjuran akikah? Mengenai hal ini ada 2 pendapat:
Qurban yang ia tunaikan itu bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Pendapat ini merupakan opsi yang disampaikan oleh Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari kalangan tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, sepakat dengan pandangan ini. Mereka berargumentasi, substansi kedua ibadah sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. melalui sembelihan hewan. Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat wajib di Masjid disertai dengan niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, mendukung opsi ini.
Kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan tidak bisa menggugurkan salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Mazhab Ahmad. Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban memiliki tujuan yang berbeda. Maka itu, satu sama lain tidak boleh digabung. Latar belakang dan motif di balik kesunnahan kedua ibadah itu pun berseberangan. Jadi, kurang tepat disatukan. Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu' dan denda yang berlaku dalam fidyah.
Wallahu a'lam.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ

“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.
Ayo bergabung menjadi PENGHAFAL AL-QUR'AN dalam grup whatsapp. Info dan pendaftaran untuk ikhwan klik MUSHAF 1 dan untuk akhawat klik MUSHAFAH 1
Sumber: 
Fikih Sunnah 13, Sayyid Saabiq, telah diedit untuk keselarasan.
http://www.alkhoirot.net/2013/03/aqiqah-akikah-dalam-islam.html
Read More >>

Technology

Comments



Copyright © 2016 - Griya Aqiqah Situbondo - All Rights Reserved
(Articles Cannot Be Reproduced Without Author Permission.)
Developed By: Griya SMART Nusantara